Antropolog: Timpa Teks Jadi Cara Menyampaikan Kritik

17 hours ago 3

ANTROPOLOG digital Karlina Octaviany menilai praktik timpa teks merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan kritik di ruang digital. Pendapat itu ia sampaikan saat menjadi ahli yang meringankan (a de charge) untuk terdakwa Khariq Anhar dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.

Karlina mengawali keterangannya dengan memaparkan temuan studi komparatif yang dimuat dalam University College London Global Social Media Impact Studies. Penelitian tersebut mengkaji cara masyarakat di daerah atau perdesaan mempelajari dan memahami informasi melalui media sosial.

"Jadi, gambar dan atau konten visual itu lebih mudah dipahami masyarakat di daerah, terutama yang punya semi-illiteracy atau illiteracy," kata Karlina di persidangan.

Menurut dia, orang yang kesulitan memproses kata-kata atau membaca paragraf panjang akan lebih mudah memahami konteks melalui gambar. Karena itu, konten visual lebih mudah dicerna dan lebih cepat tersebar di media sosial dibandingkan teks panjang.

Karlina mengatakan tingkat literasi masyarakat Indonesia masih menjadi tantangan. Kondisi itu, menurut dia, membuat sebagian orang kesulitan memahami teks yang panjang.

"Timpa teks, kalau dalam masyarakat daerah itu, sebagai langkah karena kita punya kesenjangan teknologi digital dan kesenjangan skill untuk menggunakan teknologi digital," tuturnya. "Jadi sebagai langkah pengembangan desain opini publik."

Menurut Karlina, timpa teks menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki kemampuan terbatas dalam membuat gambar digital. Cara tersebut juga tidak mengharuskan pengguna berlangganan aplikasi tertentu. "Jadi ini adalah solusi kesenjangan digital, terutama skill, yang sering saya latihkan juga untuk teman-teman di daerah agar mereka bisa mengkomunikasikan opini mereka lebih jelas," katanya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Khariq Anhar, Karlina menjelaskan penelitian tersebut membandingkan kondisi Indonesia dengan Cina serta mengkaji sejumlah wilayah di Eropa yang memiliki karakteristik tipografi penduduk dan luas wilayah yang serupa.

Ia mengatakan budaya timpa teks telah berkembang sejak masyarakat mulai menggunakan internet. Menurut dia, penggunaan gambar di media sosial meningkat seiring kebiasaan masyarakat mengunggah selfie, membagikan gambar, hingga mengambil screenshot"Itu enggak lama sebenarnya sejak internet berlangsung," ujarnya. "Timpa teks itu juga tidak bertujuan membuat data otentik, karena kelihatan kok 'itu mah timpahan'."

Karlina menilai timpa teks lazim digunakan untuk mengomentari atau menyampaikan opini terhadap suatu konten. Menurut dia, praktik tersebut menjadi salah satu bentuk evaluasi antarpengguna di ruang digital.

"Jadi, kita mengomentari atau mengkritik konten tersebut, tapi kita tidak punya maksud konfrontasi, maksudnya teguran halus," ujarnya. Ia juga berpendapat timpa teks ramah bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang low vision, karena umumnya menggunakan kontras warna yang tinggi sehingga lebih mudah dibaca.

Perkara timpa teks ini merupakan kali kedua yang menjerat Khariq Anhar. Sebelumnya, majelis hakim membebaskan mahasiswa Universitas Riau tersebut dari seluruh dakwaan pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, jaksa kembali mengajukan perkara terhadapnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Khariq mengubah narasi tangkapan layar berita berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!". Praktik itu dikenal di kalangan warganet sebagai timpa teks.

Jaksa mendakwa Khariq mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva. Sejumlah kata ditutup dengan warna hitam lalu diganti menjadi "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!".

Hasil suntingan itu kemudian diunggah melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan selanjutnya dibagikan oleh akun Instagram @bekasi_menggugat milik Wawan Hermawan.

Atas unggahan tersebut, Baringin Jaya Tobing melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2025 dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jaksa mendakwa Khariq melanggar Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |