SIDANG etik terhadap Brigadir Polisi Dua (Bripda) AS, polisi yang menganiaya juniornya, Bripda Natanael Simanungkalit, digelar pada Jumat, 17 April 2026. Peristiwa penganiayaan tersebut diduga menyebabkan kematian Bripda Natanael pada Senin malam, 13 April 2026.
“Iya, sidang etik hari ini. Perkembangannya akan kami informasikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, saat dikonfirmasi.
Dalam penanganan pidana, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polda Kepulauan Riau juga telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka. "Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri, Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto, pada Selasa, 14 April 2026.
Selain menetapkan Bripda AS sebagai tersangka, Bidang Propam Polda Kepri juga memeriksa sejumlah personel lain. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess bintara. Kejadian bermula ketika Bripda AS memanggil korban dan seorang rekannya. "Ia memanggil mereka ke kamar di barak untuk menanyakan tentang kurve," kata Eddwi.
Menurut Eddwi, Bripda AS memarahi kedua juniornya karena tidak mengikuti kegiatan kurve atau kerja bakti. Ia kemudian menganiaya keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
Aksi kekerasan tersebut menyebabkan Bripda Natanael Simanungkalit meninggal. Sementara itu, satu korban lainnya selamat dan masih menjalani perawatan.
Petugas kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Tim melakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian korban. "Dari hasil autopsi ditemukan penyebab kematian karena adanya tindakan kekerasan. Hal ini menjadi dasar penyidik untuk mendalami motif dan kronologi kejadian," kata Eddwi.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, menegaskan akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Ia menyatakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), akan dijatuhkan jika perbuatan tersebut terbukti. "Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini," kata Asep.


















































