Alasan Pemprov Jawa Barat Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai 1 Juni

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025. Kebijakan ini mengatur pelajar untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan tujuan utama meningkatkan kedisiplinan serta menjaga keselamatan siswa di wilayah tersebut.

“Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa, 27 Mei 2025.

Tujuan Jam Malam Pelajar

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA/03/DISDIK tentang penerapan jam malam bagi pelajar, sebagai bagian dari upaya membentuk Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025. Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan kebijakan pembatasan jam malam untuk para pelajar pada hari sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi Mulyadi atau yang juga dikenal dengan panggilan KDM, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pelajar, termasuk dalam hal kepatuhan berlalu lintas, serta memperketat pengawasan agar pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

Menurut Dedi, hasil positif dari kebijakan ini mulai terlihat di berbagai wilayah Jawa Barat. Ia menyebutkan bahwa anak-anak kini lebih disiplin, banyak yang memilih berjalan kaki ke sekolah, dan kasus tawuran mulai berkurang. Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang baik dapat membawa perubahan nyata.

Jalinan Kerja Sama untuk Kebijakan Jam Malam

Dedi menjelaskan bahwa untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik, pihaknya sudah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri.

“Dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal nurunin deh,” kata Dedi.

Selain itu, ada juga MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya yang mencakup berbagai bidang. Menurut Dedi, kerja sama ini meliputi peningkatan keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Barat, menjaga ketenangan masyarakat, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah tersebut.

Polda Jawa Barat bertanggung jawab atas pengamanan seluruh wilayah Jawa Barat, kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi yang masuk dalam wilayah Polda Metro Jaya. Karena itu, kedua polda ini dilibatkan bersama dalam kerja sama tersebut.

Dedi menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Jawa Barat. Rencana nyata akan dilakukan untuk memperkuat pengamanan di kawasan industri dan pusat-pusat ekonomi, sekaligus melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas masyarakat di daerah tradisional.

Bedanya dengan Aceh

Tidak hanya pemerintahan Jawa Barat, kebijakan jam malam ini juga diberlakukan di Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh telah mengeluarkan aturan jam malam untuk pelajar guna mencegah kenakalan remaja pada malam hari. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, Dinas Pendidikan Aceh menetapkan pelajar tidak boleh berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dengan pendampingan.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, kualitas akademik, serta pembentukan karakter pelajar, terutama di jenjang menengah dan pendidikan khusus. Orang tua diimbau memastikan anak-anaknya mematuhi aturan ini dan mengajak mereka beraktivitas positif di malam hari, seperti belajar atau berdiskusi bersama keluarga.

Ricky Juliansyah dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: H-3 Jam Malam di Jawa Barat Diterapkan: Pelajar Wajib di Rumah Mulai Jam 21-00

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |