OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara spesifik memasukkan dukungan kredit bank umum terhadap program prioritas pemerintah dalam revisi peraturan rencana bisnis bank (RBB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan alasan poin ini dimasukkan agar perbankan dapat mengidentifikasi peluang kredit yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dian menjelaskan poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank. “Agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ucapnya kepada Tempo, Jumat, 17 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dian, masuknya poin penyaluran pembiayaan ke program prioritas dalam RBB dapat memberikan informasi yang menyeluruh atas perencanaan yang dilakukan bank. Sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang memiliki dampak pada pertumbuhan ekonomi dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur.
Pembiayaan bagi program pemerintah dimuat dalam Pasal 13 huruf h dalam lampiran Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut. Dokumen peraturan sudah diunggah untuk menjaring masukan dari masyarakat sejak 6 April 2026. OJK memberi tenggat waktu pengumpulan masukan paling lambat Jumat, 17 April 2026.
Namun, Dian menjelaskan, poin tersebut bukan kewajiban dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Perbankan tetap memiliki keleluasaan menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan manajemen risiko alias risk appetite dan risk tolerance masing-masing.
“Keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan business judgment dari bank, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar,” ucapnya.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menyatakan meski tak bersifat wajib, implementasinya perlu diawasi. “Yang perlu dijaga adalah jangan sampai pengaturan ini dalam praktik berubah menjadi tekanan administratif yang mengalahkan penilaian kelayakan kredit di level bank,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 16 April 2026.
Selain itu, ada risiko yang mengintai bila bank didorong masuk ke sektor atau program pemerintah yang masih baru. Sementara profil risiko, arus kas, dan kualitas debiturnya belum bisa dipetakan dengan akurat.
Program prioritas pemerintah memang berpotensi mendorong permintaan pembiayaan. “Tetapi pada saat yang sama, titik rawan kualitas kredit masih ada, terutama pada UMKM dan kredit konsumsi,” ucapnya.
Kebijakan ini menurut Josua belum tentu langsung menimbulkan risiko sistemik karena bantalan modal bank masih besar. Tapi tetap bisa menaikkan rasio kredit bermasalah secara bertahap, bila penyaluran dipaksa masuk ke proyek yang masih tahap awal, sangat bergantung pada fiskal, atau belum punya rekam jejak usaha yang memadai. Apalagi persyaratan penyaluran kredit masih relatif lebih ketat pada segmen konsumsi dan UMKM karena risiko kredit di dua segmen itu memang masih tinggi.
Penyesuaian aturan RBB demi program prioritas pemerintah sebelumnya diungkap oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
“Kami sedang merancang RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah seperti MBG (makan bergizi gratis), 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain,” ucap Friderica di Menara Bank Mega, Selasa, 7 April 2026 seperti dikutip dari Antara.


















































