TNI AD Klaim Tidak Ambil Hak Warga Lenteng Agung

6 hours ago 6

KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Donny Pramono mengklaim TNI tidak mengambil hak warga RW 10, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. TNI, kata dia, sedang berupaya melakukan penataan dan pengamanan aset negara di kawasan itu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Juni 2026.

Sejak Senin, 8 Juni 2026, TNI menggusur rumah warga di kawasan RW 10, Lenteng Agung. TNI mengklaim lahan yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi. Lahan itu memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. 

"Kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD," kata dia. 

Dia menjelaskan penggusuran dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif. 

Rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, dia mengklaim TNI telah melakukan sosialisasi sejak Juli-Agustus 2024. Sosialisasi melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas. 

Selanjutnya diterbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.

"Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas," kata dia. 

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Pada tahap awal ditertibkan 58 kepala keluarga, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dia mengklaim seluruh kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi dan pendampingan aparat. Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

"Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia. 

Sebelumnya, sejumlah warga menolak adanya penggusuran. Namun, warga pada akhirnya terpaksa pindah. "Kami terpaksa dibuat tak nyaman. Akses listrik dan air diputus," kata Bella Nova Dianti ditemui di lokasi, Kamis, 11 Juni 2026. 

Bella mengatakan penggusuran itu dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Warga menolak. "TNI masuk rumah warga. Minta barang dikemas," kata dia. 

Warga yang bersedia pindah, kata dia, akan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 3 juta per rumah. Namun, kompensasi itu hanya diberikan kepada purnawirawan dan Warakawuri. "Di luar itu, tak ada kompensasi sama sekali," kata dia. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |