TEMPO.CO, Jakarta - Perampokan di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025 ternyata didalangi oleh karyawan minimarket.
Semula, karyawan minimarket itu mengaku sebagai sasaran ancaman para perampok. Belakangan diketahui, bahwa para perampok itu tak lain ada adalah teman si karyawan sendiri. Para perampok membawa kabur uang sebanyak Rp 70 juta dan handphone.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Ahad, 18 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.
Ade menyebut, tersangka Abdul Yusup Apriyana (24 tahun) yang merupakan karyawan minimarket menyuruh temanya untuk menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan dan kakinya, dan melakban mulut. Seolah-olah telah terjadi perampokan.
Selanjutnya, teman korban langsung mengambil uang yang ada di brangkas dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat.
Ade menjelaskan pada Kamis, 15 Mei 2025, tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto yang menjabat asisten kelapa toko mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp 20 juta.
Lalu, Abdul Yusup menyerahkan kepada tersangka Danar di area WC toko sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Danar melakukan top-up, yang melayani di kasir atas nama Zaky sebanyak dua kali.
Pertama, Danar melakukan transaksi pukul 01.15 WIB dan dilakukan kembali pukul 02.00 WIB dengan total Rp20 juta yang diisi ke empat nomor Dana.
Selanjutnya, pada pukul 04.25 WIB, tersangka Tazul masuk ke dalam toko untuk berpura-pura membeli rokok dan jajanan. Cara ini bertujuan memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko.
Abdul Yusup lalu izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko yang merupakan tempat brangkas, dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales.
Lalu, pada saat menghitung uang di brangkas, Abdul mengabarkan lewat WhatsApp kepada Danar dengan mata "GAS". Danar langsung memasuki toko dan minta izin ke kasir untuk pergi ke toilet toko.
Namun, Danar bukannya ke toilet tetapi pergi ke lantai dua tempat Abdul menghitung uang hasil pick up sales. Danar melakukan pemukulan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para tersangka terhadap Abdul.
Bahkan, Danar sempat menodongkan senjata berbentuk pistol kepada Abdul dan mengambil uang dari brangkas sekitar Rp 49.800.000 serta satu unit ponsel milik Abdul. Danar pergi turun dengan membawa hasil curiannya dan langsung meninggalkan toko dan kemudian disusul oleh Tazul.
Setelah peristiwa itu, polisi menangkap para pelaku pencurian pada Sabtu, 17 Mei 2025 pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi (25 tahun) yang berperan sebagai eksekutor, lalu Tazul Arifin (25 tahun) yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24 tahun) yang merupakan otak pelaku perampokan. Para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP.