TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2019–2023.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” katanya.
Menurut Harli, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome yang dibuat oleh Google.
Adapun dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Laptop Merah Putih
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada 21 Juli 2021 seperti dikutip Antara, mengatakan program digitalisasi sekolah akan menggunakan produk dalam negeri
“Program digitalisasi di sekolah ini dimulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Nantinya, kita akan mengirimkan sebanyak 190.000 laptop pada 12.000 sekolah dengan anggaran Rp1,3 triliun. Sebanyak 100 persen anggaran itu akan dibelanjakan untuk laptop produk dalam negeri (PDN) dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. Tentunya, kami akan terus melakukan pembelajaran PDN pada tahun berikutnya,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta.
Nadiem menambahkan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang akan digunakan untuk pembelian 240.000 laptop.
Warganet pun ramai-ramai menyorot kebijakan Kemendikbud Ristek yang akan menyediakan laptop lokal bernama Laptop Merah Putih. Sebagian besar warganet menyayangkan spesifikasi melekat pada Laptop Merah Putih berupa Chromebook dengan harddisk sebesar 32 GB tetapi harga fantastis, yakni senilai Rp 10 juta. Lalu, apa itu laptop chromebook dan perbedaannya dengan laptop biasa?
Salah satu spesifikasi dari laptop tersebut yakni penggunaan Chromebook sebagai sistem operasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian dan Kebudayaan (Permendikbud) N. 5 Tahun 2021. Chromebook dan laptop pada umumnya sulit dibedakan karena bentuk perangkatnya yang mirip dengan laptop biasa.
Laptop dengan spesifikasi Chromebook dijalankan dengan sistem operasi buatan Google bernama Chrome OS. Laptop jenis Chromebook akan cocok bagi seseorang yang sering menggunakan Google Chrome, Google Drive, Google Docs, Slides, Calendar, dan produk-produk Google lainnya.
Dilansir dari laman Support Google, support.google.com, saat ini Chromebook juga sudah dapat diakses secara offline seiring dengan perkembangan yang dilakukan Google. Keuntungan lainnya yakni semua laptop Chromebook dapat menjalankan aplikasi Android. Beberapa Chromebook juga dapat mendukung aplikasi Linux.
Namun, Chromebook tidak kompatibel dengan perangkat di luarnya, seperti Windows atau Mac. Apabila ingin menggunakan aplikasi music iTunes, pengguna harus menambahkan musik ke Google Play Music Library. Apabila ingin menjalankan aplikasi buatan Windows atau Mac lainnya dalam laptop Chromebook harus menggunakan sistem atau aplikasi tambahan, seperti menggunakan VMWare, sebagaimana dilansir dari laman CNet.
Dapat dikatakan Chromebook merupakan jenis sistem operasi yang ringan dan simpel dengan ongkos yang murah. Selain itu, apabila memerlukan perangkat dengan fitur Google dan berbasis pada cloud, Chromebook dapat menjadi rekomendasi. Namun, semua kembali lagi pada kebutuhan dan preferensi masing-masing pengguna.
Kejagung Periksa 28 Saksi
Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.
“Informasi dari penyidik pada Jampidsus hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Kapuspenkum tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa, tetapi disebut bahwa dua saksi di antaranya FH dan JT, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menajdi Mendikbudristek 2019-2024.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil serta diperiksa,” katanya.
FH dan JT, kata dia, diperiksa karena diindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini.
Oleh karena itu, penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi guna menggali lebih banyak lagi informasi terkait pengadaan Chromebook ini.
Harli juga mengatakan, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa jika diperlukan. “Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” katanya.
Kapuspenkum memastikan bahwa penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai dapat membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung penggeledahan di apartemen milik FH di Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.
Sedangkan pada apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddiskeksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.
Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda.