Polisi Periksa Petinggi Wika di Kasus Korupsi Pabrik Gula

5 hours ago 2

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) mengungkap kasus korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI. Polisi sudah memeriksa 93 saksi, beberapa di antaranya jajaran petinggi aktif maupun mantan pejabat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika yang mengawal proyek tersebut pada periode 2016–2022.

Kepala Unit Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Ajun Komisaris Besar Yudhi Saroja,  menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Wika difokuskan pada rentang waktu kejadian. “Baik yang saat ini menjabat di Wika, dan khususnya dengan tempus yang tadi disebutkan, dari 2016-2022," ujar Yudi dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor Polri, Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu juga turut meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC. Di kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PTPN XI 2015-2017 DPP dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia TD.

Polisi juga menggeledah empat lokasi yaitu Kantor PT Wijaya  Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah seorang berinisial TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita berbagai dokumen.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan berdasarkan hasil audit BPK kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp 645,2 miliar. Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan.

Proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo sudah dimulai sejak 2016-2022. Proyek ini berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC. 

Awalnya proyek ini dirancang untuk menjadi program strategis Badan Usaha MIlik Negara atau BUMN dalam meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun proyek ini dianggap menyimpang dan merugikan keuangan negara karena gagal memenuhi target kinerja yang dijanjikan. Proyek pabrik gula ini menelan biaya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 603 dan/ atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |