Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Gim Timezone

2 hours ago 3

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggerebek dua lokasi perjudian berkedok arena gim Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penggerebekan berlangsung pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Arif Hadafi memimpin operasi tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 60 orang yang diduga terlibat. "Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan lebih dari 60 orang," kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Abdul Rahim dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Lokasi pertama yang digerebek polisi adalah Disney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya Nomor 5F-5G, RT 23/RW 8, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 76 unit mesin perjudian.

Lokasi kedua adalah Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard Nomor 14 Blok D2, RT 7/RW 15, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita 58 unit mesin perjudian dari tempat itu. Secara keseluruhan, polisi menyita 134 unit mesin perjudian dari kedua lokasi tersebut.

Abdul mengungkapkan bahwa para pelaku menyamarkan praktik perjudian melalui mesin gim Timezone. Permainan yang tersedia antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, hingga slot.

Para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher"Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau ditransfer ke rekening," ujar Abdul.

Saat ini, polisi masih memeriksa barang bukti serta 60 orang yang diduga terlibat di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |