Poin-poin Penting Kesaksian Saeful Bahri dalam Sidang Hasto Kristiyanto

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sidang Hasto yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto. Berikut ini poin-poin utama dari kesaksian Saeful.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saeful Hadir Setelah Tidak Memenuhi Tiga Kali Panggilan

Saeful Bahri sebelumnya tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan oleh jaksa penuntut umum, masing-masing pada 24 April, 25 April, dan 7 Mei 2024. Ia baru memberikan keterangan di persidangan kali ini setelah sebelumnya hanya menyampaikan surat kepada jaksa terkait ketidakhadirannya. Dalam persidangan, ia tampak mengenakan kemeja putih.

Mengaku Melaporkan Penyerahan Uang kepada Hasto

Dalam keterangannya, Saeful mengungkap bahwa dirinya selalu melaporkan perkembangan terkait pengurusan Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto, termasuk saat menyerahkan sejumlah uang kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia menyebut pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai kader partai.

"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan," ujar Saeful.

Menerima Tugas untuk Mengurus Proses PAW

Saeful juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya telah mendapatkan arahan untuk mengawal proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia mengatakan bahwa setiap tahapan, mulai dari pengurusan dokumen internal partai hingga komunikasi dengan pihak KPU, dilaporkan kepada Hasto.

Tidak Mengetahui Adanya Pertemuan Langsung Antara Hasto dan Wahyu

Meskipun aktif berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan terkait proses PAW, Saeful menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi atau pengetahuan mengenai apakah Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu.

"Tidak tahu," jawabnya ketika ditanya mengenai hal tersebut.

Pernah Menerima Foto Hasto Bersama Harun dan Djan Faridz di MA

Saeful Bahri menyebut bahwa Harun Masiku sempat mengirimkan foto yang menunjukkan dirinya bersama Hasto dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sedang berada di Mahkamah Agung. Dalam pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp tersebut, Harun menyampaikan bahwa ia sedang berada di MA dan menyatakan bahwa fatwa dari lembaga tersebut telah diserahkan kepada Hasto.

"Itu dia (Harun) bilang lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya bagaimana? Katanya sudah diserahkan pada Pak Sekjen," tutur Saeful.

Fatwa MA Digunakan Sebagai Dasar Teknis untuk PAW

Saeful menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Harun, ia meminta salinan fatwa MA kepada advokat Donny Tri Istiqomah. Fatwa tersebut berisi ketentuan bahwa suara calon legislatif yang meninggal dunia dapat diserahkan penetapannya kepada pimpinan partai politik. Salinan fatwa itu kemudian ia simpan untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam proses eksekusi di KPU.

"Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU," katanya.

Diduga Terlibat dalam Pemberian Uang kepada Wahyu Setiawan

Dalam dakwaan jaksa, Saeful Bahri disebut bersama-sama dengan Hasto, Harun Masiku, dan Donny Tri Istiqomah memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto Diduga Menginstruksikan Perusakan Barang Bukti

Hasto Kristiyanto juga diduga memerintahkan agar alat komunikasi yang digunakan Harun Masiku dirusak setelah terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Menurut keterangan jaksa, perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Selain itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai langkah pencegahan terhadap penyitaan oleh penyidik.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |