
- Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Nurochman turut memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai asuransi sosial, Kamis, 07 Agustus 2025 di V n G Coffea & Foodbar
Serang, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melakukan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi program pemutihan pokok tunggakan dan denda, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah serta menginformasikan kemudahan dalam pembayaran digital seperti aplikasi Signal, Sambat dan Samsat Ceria.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Agustus 2025 di V n G Coffea & Foodbar yang dihadiri
oleh pihak dealer mobil dan paguyuban showroom mobil bekas di kota Serang.
Telah kita ketahui bahwa, Pergub No. 285 dan 286 tentang Pemutihan Pokok Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor serta pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang tidak ada penambahan beban pajak sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena Provinsi Banten telah memberikan kebijakan diskon PKB dan BBNKB yang tidak akan menyebabkan kenaikan nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dalam kesempatan ini, petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Nurochman turut memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai asuransi sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum dalam bentuk santunan.
Nurochman menjelaskan bahwa sumber dana santunan tersebut dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di samsat, selanjutnya Jasa Raharja akan mengelola dana wajib tersebut yang nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Di lokasi berbeda, Kepala Kantor Wilayah Banten PT Jasa Raharja Arny Irawati Tenriajeng menegaskan Jasa Raharja mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten tentang Program Pemutihan Pokok Pajak & Denda Kendaraan Bermotor dan berharap masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak
kendaraan tersebut.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)