Penerimaan Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim

2 hours ago 2

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea keluar atas ekspor emas hingga kuartal I 2026 masih belum signifikan.

"Sampai saat ini, nilai yang bisa kami ambil dari bea keluar (ekspor) emas masih sangat minim," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa, 28 April 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia tidak merinci besaran penerimaan bea keluar atas ekspor emas yang telah terhimpun hingga saat ini. Namun, Djaka menjelaskan salah satu pemicu masih landainya penerimaan bea keluar atas ekspor emas yaitu kecenderungan para eksportir menahan diri untuk tidak melakukan ekspor dan menjual emas hanya kepada produsen dalam negeri, seperti PT Aneka Tambang Tbk.

Perilaku tersebut terlihat sejak diberlakukannya pengenaan bea keluar atas ekspor emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, terlihat tren penurunan volume ekspor emas pada Januari hingga Maret 2026. Pada periode itu, volume ekspor emas tercatat sebanyak 44,5 kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi volume ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 15,3 ton.

Meski penerimaan bea keluar landai, Nirwala menyebut kebijakan itu berdampak positif terhadap pasokan komoditas emas di dalam negeri. "Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri," ujarnya.

Sebagai catatan, dalam PMK 80/2025, diatur bahwa tarif bea keluar untuk emas batangan olahan seperti minted bar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.

DJBC juga baru menggagalkan upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram emas sehingga mencegah potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar. Total nilai seluruh barang yaitu 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |