TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dokumen tersebut ditemukan dalam penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta pada 27 Mei 2025.
"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Budi, dari penggeledahan itu penyidik berhasil menemukan dokumen penting terkait aliran dana dari perkara korupsi tersebut. "Aliran uang pemberian kepada pihak-pihak terkait dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) tersebut di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap dia.
Adapun ketiga lokasi penggeledahan tersebut adalah kantor PT DU yang beralamat di Jakarta Selatan, kantor PT LIS di Jakarta Timur, serta satu rumah milik pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Menurut Budi, PT DU dan PT LIS adalah perusahaan agen yang mengurus tenaga kerja asing.
Budi mengatakan, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen keuangan rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta dokumen lainnya saat menggeledah PT DU. Sedangkan saat menggeledah PT LIS, penyidik menyita data elektronik ihwal catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Dalam penggeledahan di rumah pegawai Kemnaker, KPK menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Di antaranya dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
“Penyidik juga mengamankan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Budi menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemnaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar. KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenaker itu. Budi mengatakan aliran uang tersebut diduga merupakan sumber distribusi hasil pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker.
"KPK tentu akan mendalami pihak-pihak yang terkait dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan di Kemnaker ini terkait dengan pengurusan rencana penggunaan TKA," ucap Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.
Dia mengatakan penelusuran aliran uang ini agar lembaganya turut mengetahui pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini. Sehingga, lanjut Budi, KPK dapat memanggil sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kemnaker.
"KPK masih terus mendalami keterangan para saksi yang telah dipanggil termasuk untuk menelusuri aliran uang," ujar dia.