KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan di Kasus Outsourcing

1 hour ago 4

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ashraff Abu kini menjabat sebagai anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2025-2030.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ashraff Abu menjalani pemeriksaan KPK pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap suami Fadia A. Rafiq itu karena proses permintaan keterangan masih berlangsung. Selain Ashraff Abu, penyidik turut memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer atau perusahaan penukaran uang pada hari ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan suami Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq itu memiliki peran pasif saat istrinya hendak membangun perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu didirikan untuk mengikuti pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Keterangan tersebut berdasarkan kesaksian Fadia serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff saat diperiksa penyidik. "Ini yang diperoleh, sementara, selama 1x24 jam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Asep mengatakan lembaganya masih mendalami peran suami Bupati Pekalongan itu dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Sebab, PT Raja Nusantara Berjaya didirikan Fadia bersama suaminya serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff. Mereka membangun perseroan itu sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan.

Asep menjelaskan, perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan juga mengikuti kegiatan vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam struktur organisasinya, suami Fadia menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sedangkan anaknya duduk pada posisi Direktur PT RNB periode 2022-2024.

"Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi saudari RUL (Rul Bayatun) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati," ucap Asep.

Dalam kasus ini, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB. Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan yang terdiri jasa outsourcing di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah, serta satu kecamatan.

Dalam rentang 2023-2026, terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari uang itu, kata Asep, sebagian digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang merupakan tim sukses bupati.

"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," kata Asep.

Uang Rp 19 miliar itu dibagikan ke Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu sekaligus suami Fadia mendapat uang senilai Rp 1,1 miliar, dua anak bupati yaitu Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp 4,6 miliar serta Mehnaz NA sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu mengalir ke orang kepercayaan bupati Rul Bayatun sekaligus Direktur PT RNB senilai Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar merupakan penarikan uang tunai.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan rasuah pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |