
- Kanit Kamsel Ipda Panji Setiawan dan Satya Wardhani dari Jasa Raharja Tangerang turun ke jalan menyampaikan pesan keselamatan kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan membagikan bendera merah putih
Tangsel, (ProBanten) – Dalam rangka menyambut HUT RI ke 80 sekaligus upaya untuk meningkatkan
keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel bersama Jasa Raharja Tangerang melaksanakan aksi himbauan keselamatan berlalu lintas pada hari Kamis 7 Agustus 2025 di sekitaran lampu merah German Center dan Stasiun Rawa Buntu Serpong.
Dalam kegiatan ini Kanit Kamsel Ipda Panji Setiawan dan Satya Wardhani dari Jasa Raharja Tangerang turun ke jalan menyampaikan pesan keselamatan kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan membagikan bendera merah putih kepada pengguna jalan yang melintas sebagai symbol agar masyarakat terus menumbuhkan rasa patriotisme dalam menyambut HUT RI ke 80
yang akan segera tiba.
‘’Kami memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara, diharapkan dengan adanya himbauan ini, para pengendara dapat lebih berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas’ ujar Satya.
Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan aksi keselamatan yang dilakukan bersama mitra kepolisian.
Menurutnya langkah strategis ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tangerang
serta meningkatkan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya.
’’Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan di wilayah Tangerang agar senantiasa menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, berkendara dengan santun, serta melengkapi dokumen kendaraan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor’’ tutup Panji.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

2 months ago
43

















































