KETUA IM57+ Institute Lakso Anindito merespons Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menemukan adanya indikasi suap untuk memanipulasi hasil pemilihan umum (pemilu). Temuan ini terungkap setelah Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian soal perbaikan sistem tata kelola partai politik.
Menurut Lakso, temuan KPK tersebut bukanlah hal yang mengejutkan. Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu, sebagian besar dilatarbelakangi upaya mengembalikan modal yang sudah keluar pada pemilu. "Artinya, pasti terdapat potensi tinggi uang mengalir dalam proses tersebut," kata Lakso melalui keterangan resminya pada Senin, 27 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lakso mengatakan, pemilu adalah pintu menuju kekuasaan secara legitimate. Belum transparannya penggunaan dana kampanye, kata dia, membuat pelaksanaan pemilu menjadi salah satu titik krusial dalam skema korupsi yang ada di Indonesia.
Menurutnya, pada titik inilah, temuan KPK dapat menjadi momentum dalam mendorong perbaikan menyeluruh untuk memastikan integritas penyelenggaraan pemilu. Rekomendasi yang dikeluarkan KPK, termasuk soal pembenahan integritas panitia dan pelibatan rekam jejak calon secara partisipatif perlu dikembangkan pada isu lain. Termasuk soal darimana uang yang menjadi sumber pembiayaan kampanye berasal.
"Kunci penting soal perekrutan komisioner penyelenggara dan pengawas pemilu yang memiliki rekam jejak berintegritas dan independen menjadi penting pada tahapan ini," ucap mantan penyidik KPK itu.
Selain itu, pengembangan isu melalui pencegahan penggunaan dana "gelap" menjadi kunci dalam menjamin integritas pemilu. Terjaminnya integritas pemilu sama dengan pencegahan rangkaian korupsi yang terjadi saat pemilu dilakukan.
"Pemilu adalah momentum eksekusi akhir dari rangkaian upaya konsolidasi dan korupsi yang terjadi sebelum dan sesudah pemilu dilakukan," kata Lakso.
Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. "KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Sabtu, 25 April 2026.
Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi. Poin perbaikan pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon. Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai. Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
















































