DPR Minta Pemda Selesaikan Status PPPK selama Relaksasi Belanja Pegawai

3 hours ago 2

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu di daerah mereka. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta kepala daerah memanfaatkan relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen setelah disetujui Kementerian Keuangan.

Relaksasi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen ini disepakati agar tidak membebani fiskal daerah secara kaku pada tahun 2027.

"Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027,” kata Dede Yusuf dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama kepala daerah seluruh Indonesia yang digelar secara daring yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Demokrat ini meminta kepala daerah mendahulukan belanja pegawai, terutama PPPK penuh dan paruh waktu. Dengan adanya relaksasi, pemerintah dan DPR memperbolehkan pemda belanja pegawai di atas 30 persen sambil menunggu kondisi keuangan daerah.

Relaksasi ini disepakati setelah masih ada pemerintah daerah yang kesulitan mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 146 Undang-Undang HKPD membatasi pemerintah daerah menggelontorkan APBD untuk belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD. Beleid tersebut seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027 atau lima tahun sejak diundangkan pada 2022. 

Namun, berdasarkan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, mayoritas daerah masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.

Kondisi itu membuat pembatasan belanja pegawai sebanyak 30 persen ini sempat memicu polemik. Sejumlah pemerintah daerah sempat berencana merumahkan ribuan pegawai honorer guna memangkas pengeluaran. Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena berencana memecat 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ketika aturan pembatasan pegawai belanja itu berlaku. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga bersiap memecat sekitar 2.000 PPPK dengan alasan yang sama. 


Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Pemangkasan TKD, Bima Arya: Daerah Jangan Pecat Pegawai 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |