Britney Spears Dijatuhi Hukuman atas Kasus DUI

3 hours ago 2

PENYANYI pop Britney Spears dijatuhi hukuman percobaan setelah terjerat kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba atau Driving Under the Influence (DUI). Ia melakukan sidang dakwaannya di Pengadilan Tinggi Ventura County pada Senin, 4 Mei 2026. 

Pilihan Editor: Problem Kesehatan Mental para Aktor Hollywood

Mengutip Deadline, Spears melalui pengacaranya, mengaku bersalah dan bertanggung jawab atas perilakunya tersebut. Dakwaan yang diarahkan ke pelantun lagu "Toxic" tersebut juga lebih ringan, yaitu mengemudi ugal-ugalan yang melibatkan alkohol dan narkoba, atau biasa disebut "wet reckless". Tuduhan DUI terhadapnya pun telah dicabut.

Rincian Hukuman bagi Britney Spears

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Britney Spears akan dikenakan denda sebesar USD 571 atau sekitar Rp 9,9 juta dan hukuman percobaan selama 12 bulan. Ia akan menerima pengurangan hukuman karena masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Spears juga harus menyelesaikan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba atau kursus DUI selama tiga bulan. 

Variety melaporkan bahwa Spears memeuhi syarat untuk kesepakatan tersebut. Pemenang Grammy Awards itu tercatat tak memiliki riwayat DUI sebelumnya, tak ada kecelakaan atau cedera, dan kadar alkohol dalam darahnya rendah. 

Pada mulanya, Spears ditangkap pada Rabu, 4 Maret lalu di Ventura County, California. Ia ditangkap oleh polisi patroli jalan raya California sekitar pukul 21.30. Ia lantas ditahan keesokan paginya sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Kondisi Britney Spears

Michael Goldstein selaku pengacara Britney Spears mengatakan ketika berjalan menuju tempat parkir setelah persidangan bahwa kliennya tersebut "baik-baik saja". Ia mengatakan bahwa tak akan ada orang yang senang dengan pengakuan bersalah atas apapun. Akan tetapi, dalam "keadaan seperti ini" dan "untuk menyelesaikan masalah ini", semua orang pasti akan senang dengan hasilnya.

"Kami menghargai jaksa penuntut umum yang mengakui langkah-langkah positif yang telah diambil Britney untuk membantu dirinya sendiri, dan kami berharap ia akan terus melakukannya,” ujar Goldstein seperti dilansir The New York Times.

Pengadilan Tinggi Ventura County juga mendukung upaya penyanyi kelahiran Mississippi 44 tahun lalu untuk menjalani perawatan kesehatan mental dan penyalahgunaan narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Wilayah Erik Nasarenko ketika konferensi pers pascapersidangan. 

“Kami tidak ingin Nyonya Spears mengulangi pelanggaran hukum,” ucap Nasarenko.

Britney Spears angkat bicara untuk pertama kalinya sejak persidangannya dengan membagikan unggahan di Instagram pada Selasa, 5 Mei 2026. "Energimu sangat magnetis, dewi," bunyi unggahan tersebut, dengan atribusi kepada "Pendeta Sihir Bulan". Namun, Spears tidak menyertakan keterangan apapun pada unggahannya tersebut.

CAHYA SAPUTRA

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |