BOS rokok HS, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis, 2 April 2026.
“Untuk saudara MS hari ini tidak hadir, belum ada konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa bersama dua pihak swasta lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto. Ia meminta agar para pihak yang telah dipanggil penyidik untuk kooperatif, guna membuat terang kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Budi mengatakan pada pemeriksaan kali ini, penyidik ingin mendalami soal mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi.
Terungkapnya praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni
Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Selanjutnya pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyitaan Rp 5,19 miliar dari rumah aman atau safehouse di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.


















































