INFO TEMPO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakartamenghadirkan program pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKBini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Dengan dihapuskannya sanksi administratif, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa beban denda, sehingga membantu meringankan masyarakat dari sisi finansial.
Selain memberikan keringanan, layanan Gerai Samsat di PRJ juga menawarkan kemudahan akses bagi pengunjung. Lokasinya yang berada di area acara membuat masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis, sekaligus menikmati berbagai kegiatan yang tersedia di PRJ.
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga menyiapkan suvenir eksklusif sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Suvenir ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi selama persediaan masih tersedia.
Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum yang ada untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
Di sisi lain, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan turut berperan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan. Warga yang berkunjung ke PRJ dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB dengan lebih mudah dan praktis.
Melalui hadirnya layanan Gerai Samsat di PRJ, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik. (*)















































