Alasan Nama Ibrahim Arief Muncul di SK Pengadaan Chromebook

5 hours ago 4

ISTRI terdakwa korupsi Chromebook Ibrahim Arief, Dwi Afriati Nurfajri, menanggapi tuntutan terhadap suaminya. Jaksa menuntut agar hakim menghukum mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dwi Afriati Nurfajri atau yang akrab disapa Ririe mulanya mengatakan merasa ironis karena Ibrahim Arief alias Ibam dituduh korupsi. “Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satupun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun X @ibamarief, Kamis, 16 April 2026. Tempo diizinkan untuk mengutip unggahan tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menjelaskan, suaminya hanya konsultan teknis. Menurut Ririe, suaminya telah memberikan masukan teknis dalam pengadaan laptop tersebut. Ia menuturkan dalam persidangan, terungkap Ibam tidak mengarahkan pengadaan dan membuat kajian. Bahkan, Ibam meminta kementerian untuk menguji Chromebook dulu. 

Ahli informasi teknologi, kata Ririe, juga menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional. Ririe melanjutkan, seorang Pejabat Eselon I akhirnya mengakui bahwa dia yang menolak masukan pengujian Ibam. Petinggi itu yang memutuskan Chromebook lewat surat keputusan atau SK yang dikeluarkan. 

“Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah diketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam,” tutur Ririe. 

Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Frizolla Putri, menjelaskan berdasarkan kesaksian anggota tim teknis, arahan yang mereka terima untuk membuat kajian menjadi Chromebook berasal dari aparatur sipil negara atau ASN Kemendikbudristek bernama Cepy Lukman Rusdiana. Dia yang mempekerjakan dan mengkoordinasikan mereka. 

Hal ini diperkuat dengan bukti rekaman rapat di Zoom pada 27 April 2020 yang ditampilkan di sidang. Kala itu, Cepy menampilkan spesifikasi masukan dari Ibam kepada Tim Teknis. “Kemudian Cepy menyimpulkan sendiri kepada tim teknis bahwa spesifikasi masukan Ibam yang netral dan tidak mencantumkan sistem operasi adalah untuk Chromebook, sambil mengarahkan tim untuk membuat kajian tentang Chromebook,” kata Frizolla ketika dikonfirmasi, dikutip pada Selasa, 21 April 2026.

Anggota Tim Teknis tersebut, lanjut Frizolla, mengakui Ibam tidak mencantumkan masukan sistem operasi (operating system/ OS). Dia menuturkan, pernyataan tersebut didapatkan setelah tim teknis ditunjukkan dokumen spesifikasi masukan Ibam saat sidang. 

Saksi tersebut juga mengonfirmasi Ibrahim Arief tidak ada dalam pertemuan daring itu. “Ibam tidak diundang dan tidak mengetahui bahwa masukannya yang netral dipelintir sehingga mengarah ke Chromebook dengan mengatasnamakan dirinya,” ujar Frizolla. 

Frizolla juga mengatakan, Cepy sudah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang merekomendasikan Chromebook pada 27 April 2020 sampai 5 Mei 2020. Setelah kajian Chromebook selesai dibuat, tim teknis menyelesaikan kajian Windows pada 11 Mei 2020.

"Fakta bahwa kajian Chromebook dibuat sebelum kajian Windows oleh kementerian sendiri–tanpa melibatkan Ibam–bertolak belakang dengan narasi dakwaan yang menyebutkan Ibam membuat kajian Chromebook karena menolak kajian pertama Windows," tutur Frizolla. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |