TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta cenderung menyalahkan Andrie Yunus sebagai korban. Kelompok pengacara yang Andrie ini menilai sejumlah pertimbangan hakim problematik dalam perspektif hak asasi manusia.
Anggota TAUD, Jane Rosalina Rumpia, mengkritik putusan hakim yang menyatakan luka berat yang dialami Andrie Yunus bukan merupakan niat atau tujuan para terdakwa. Menurut hakim, para terdakwa hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Jane, empat terdakwa seharusnya mengetahui secara jelas efek berisiko dari penyiraman air keras kepada kliennya seperti luka bakar serius, cacat permanen maupun penderitaan fisik secara berkepanjangan, bahkan efek risiko yang berpotensi pada kematian.
“Tidak relevan apabila kemudian unsur dari tindakan yang dilakukan para pelaku adalah memberikan pelajaran," katanya dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Anggota TAUD lainnya, Arif Maulana, memberikan pandangan serupa. Argumentasi yang disampaikan oleh Majelis Hakim Peradilan Militer layak untuk dipersoalkan dan tidak dapat diterima.
Ia merujuk pada ucapan hakim anggota Mayor Zainal Abidin yang menuduh Andrie Yunus melecehakan pengadilan militer karena tidak mau menghadiri persidangan ini. Menurut Arief, hakim telah menyalahkan Andrie Yunus yang secara kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dia untuk hadir langsung.
TAUD menilai putusan hakim cenderung melindungi empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa alih-alih berpihak pada korban. Mereka mempertanyakan relevansi pada pertimbangan hakim terhadap keringanan terdakwa. “Alasan yang meringankan vonis adalah karena terdakwa yang dianggap merusak citra TNI tapi sudah minta maaf kepada Panglima TNI,” ujar Mustafa Layong, salah satu anggota TAUD.
Ia mempertanyakan relevansi hal itu terhadap korban. Arif mengatakan adanya bias sehingga kepentingan TNI sangat kuat dalam proses pengadilan militer.















































