Polisi Gunakan Gerinda saat Geledah Ruko di Cipete

1 day ago 7

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis malam, 9 Juli 2026. Ruko itu menjadi lokasi ke-13 yang digeledah dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam tiga perkara, yakni PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta PT Krakatau Steel.

“Yang sudah kita lakukan 12 titik, lanjut lah ke titik ini, nah ini kita lakukan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Kamis.

Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi mengerahkan tiga bus yang membawa personel gabungan untuk menggeledah ruko tersebut. Rombongan tiba sekitar pukul 23.20 WIB dan langsung memasang garis polisi di sekeliling bangunan. Sejumlah personel yang mengenakan jaket reserse dan jaket Kortastipidkor Polri membawa sebuah boks ke dalam ruko.

Selama penggeledahan berlangsung, suara mesin pemotong besi terdengar dari dalam bangunan. Budi menjelaskan penyidik menggunakan gerinda untuk membuka akses ke bagian dalam ruko. “Tadi yang pertama kan jelas (gerinda) dipakai untuk memutus rantai. Yang kedua juga memang membuka pintu atas. Kita menyaksikan bahwa ruko ini ada tiga lantai, jadi penggunaannya juga untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” tutur Budi.

Menurut Budi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia belum dapat merinci seluruh barang yang diamankan. “Termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya, tapi kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisasi semua dari yang bisa diamankan,” ujarnya.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik telah menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 dari sebuah brankas di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Coin Money Changer.

Selain menggeledah ruko di Cipete, penyidik juga menggeledah kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan; serta Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menggeledah rumah seorang berinisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor DMG di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT TML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah seorang berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta kediaman seorang berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |