WAKIL Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan pemerintah akan mengumumkan nama 30.000 peserta yang lolos seleksi manajer Koperasi Merah Putih. “Kita optimistis manajer-manajer yang nanti, yang hari ini sudah diumumkan dan nanti mendapatkan pendidikan dan pelatihan bisa maksimal melaksanakan operasionalisasi,” kata Farida di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 Juni 2026.
Proses perekrutan manajer Koperasi Merah Putih telah berlangsung sejak pemerintah membuka lowongan kerja itu secara daring selama sembilan hari, yakni pada 15–24 April 2026. Setelahnya, pelamar harus mengikuti tiga tahap seleksi sebelum akhirnya dinyatakan lolos.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nantinya, 30 ribu manajer Koperasi Merah Putih yang lolos akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara, PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu alias PKWT selama dua tahun.
Setelah berjalan selama dua tahun, Farida mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap manajer. Farida menjelaskan, keterlibatan Agrinas dalam ekosistem Koperasi Merah Putih diperlukan karena keterbatasan masyarakat desa terhadap sumber daya manusia. “Sehingga diturunkanlah manajer Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Soal besaran gaji, Farida mengatakan pemerintah masih belum menetapkan. Ia mengatakan Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran gaji dari manajer koperasi. Farida mengatakan, pemerintah akan segera mengumumkan besaran gaji. “Di bulan ini, doain ya,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan gaji dari 30 ribu manajer Koperasi Desa Merah Putih bakal dibayarkan lewat Agrinas.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan pembayaran gaji mengikuti skema Badan Usaha Milik Negara. "Karena ini adalah pegawai BUMN, tentu akan mengikuti skema BUMN,” ujarnya.
Ia menekankan seleksi manajer koperasi berbeda dari proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.















































