MISTERI kematian tragis B, 11 tahun, siswa kelas V sekolah dasar asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan sadis yang menewaskan bocah tersebut hanya demi menguasai sepeda motornya.
Pelaku bernama Suparman, 53 tahun, warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya dua kali terlibat dalam tindak kejahatan serupa hingga menyebabkan korban tewas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Besar Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Sragen pada Selasa malam, 9 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
"Alhamdulillah pada hari Selasa sekitar pukul 23.00 WIB tim Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Dewiana saat ditemui wartawan di Markas Polres Sragen, Kamis, 11 Juni 2026.
Dewiana menuturkan pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, korban baru pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah. Ibunya sedang bekerja di sebuah pabrik, sedangkan ayah sambungnya sedang bekerja di luar rumah.
Pelaku ternyata merupakan teman lama ayah tiri korban. Pelaku datang ke rumah dengan berpura-pura meminjam sabit.
Tanpa menaruh curiga, korban mengambilkan sabit yang diminta. Setelah menyerahkan alat itu, korban kembali duduk di atas tempat tidur di ruang keluarga.
Namun, di saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menyerang korban menggunakan sabit yang dipinjamnya hingga meninggal di lokasi kejadian. "Hanya dengan alasan ingin menguasai harta korban, pelaku menyerang korban menggunakan sabit yang dipinjamnya tadi," kata Dewiana.
Hasil autopsi menunjukkan kekejaman yang dialami korban. Polisi mencatat sedikitnya 14 luka akibat serangan senjata tajam di tubuh bocah tersebut. Sebagian luka ditemukan di wajah, sementara sejumlah luka lain terdapat di tangan korban yang diduga digunakan untuk menangkis serangan. Bahkan salah satu jari tengah korban dilaporkan putus akibat sabetan senjata tajam.
"Korban mengalami 14 luka di wajah dan tangan karena sempat melakukan perlawanan atau menangkis serangan. Jari tengah korban juga putus," ungkap Dewiana.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada di atas meja ruang keluarga. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut menuju wilayah Sumberlawang. Di dalam jok motor tersimpan telepon genggam milik korban yang ikut dibawa pelaku.
Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual seharga Rp 1 juta. Polisi telah menangkap pembeli kendaraan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Suparman rupanya residivis yang sudah dua kali menjalani proses hukum atas kasus pencurian dengan kekerasan. Kasus pertama terjadi sekitar 2003 dan kasus kedua pada 2012. Dalam kedua peristiwa tersebut, kedua korban juga meninggal.
"Pelaku ini memang seorang residivis. Sebelumnya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa dan seluruh korbannya meninggal dunia. Jadi ini adalah kejadian ketiga dengan korban meninggal dunia," tuturnya.
Karena rekam jejak tersebut, polisi mempertimbangkan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan terhadap tersangka. Meskipun pelaku utama telah ditangkap, polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti, termasuk hasil uji DNA. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa untuk mengungkap secara terang motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," kata Dewiana.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku sekolah dasar, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110.















































