JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengklaim lembaganya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Budi mengatakan bukti tersebut juga telah dikonfirmasi terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang ditangkap penyidik KPK.
"Kami selalu sampaikan bahwa peristiwa tertangkap tangan suatu dugaan tindak pidana korupsi ini kan selalu menjadi entry point bagi KPK untuk nanti terus melakukan pengembangan," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan Budi sekaligus merespons bantahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Titin membantah menerima uang suap dalam kasus pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. "Saya enggak menerima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan," ucap Titin saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Saat awak media menanyakan siapa yang menerima uang suap itu, Titin menyebut penerimanya adalah pimpinannya berjenjang. "Pimpinan saya berjenjang," kata dia.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka merupakan dua pemberi dan penerima suap, dua di antaranya yakni Titin serta seorang swasta bernama Augus Dwianggara. Pengembangan kasus ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim pada Senin, 8 Juni 2026. KPK menangkap 10 orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Abi Nuwardani, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison, Adi Triyadi.
Selain menerima uang dari pihak swasta, Abi atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, penyidik KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee.
Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
Hingga kini, penyidik KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. Penyidik menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat 1 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP. KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan hingga 28 Juni 2026.















































