POLDA Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram yang terjadi di empat wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, hingga Tangerang. Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg atau gas non-subsidi.
Tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 7 April 2025 hingga 15 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah enam lokasi milik para tersangka, yakni satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu di Kota Tangerang.
“Tempat-tempat tersebut digunakan untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg non-subsidi dan tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg non-subsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers, Kamis, 16 April 2026.
Polisi menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu AJT, ABD, TWL, JIM, RBY, IH, UDN, ARY, ADT, HC, dan ER. Mereka memiliki peran masing-masing, yakni AJT, ABD, dan TWL sebagai pemilik sekaligus peracik; JIM sebagai pemilik; RBY, IH, UDN, dan ARY sebagai operator pemindahan isi tabung gas; ADT dan HC sebagai sopir pengiriman; serta ER sebagai kernet.
Para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji dengan cara menjejerkan tabung gas elpiji 12 kg terlebih dahulu, kemudian mendinginkan bagian atasnya dengan es batu. Selanjutnya, mereka meletakkan tabung gas elpiji 3 kg dalam posisi terbalik di atas tabung 12 kg dan menghubungkannya menggunakan pipa besi sebagai alat suntik pemindahan gas.
Berdasarkan penelusuran polisi, pengisian satu tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg hingga penuh membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg. Sementara itu, untuk mengisi satu tabung 50 kg, pelaku membutuhkan 17 hingga 18 tabung gas elpiji 3 kg.
Setelah itu, para tersangka menjual gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg hasil oplosan tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Untuk menjalankan aksinya, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg di warung-warung dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, mereka membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg dengan modal sekitar Rp 80 ribu.
Selanjutnya, mereka menjual tabung gas elpiji 12 kg dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 200 ribu per tabung kepada masyarakat. Para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu per tabung.
Untuk mengisi tabung gas elpiji 50 kg, para tersangka membutuhkan 17 hingga 18 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal sekitar Rp 340 ribu hingga Rp 360 ribu. Mereka kemudian menjual tabung gas 50 kg hasil oplosan tersebut dengan harga Rp 820 ribu hingga Rp 850 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu per tabung.
Polisi memperkirakan para tersangka telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih 12 bulan. Total keuntungan yang mereka peroleh diperkirakan mencapai Rp 2.700.464.000. “Jadi total keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 2,7 miliar,” kata Victor.
Dari enam tempat kejadian perkara, polisi menyita 954 tabung gas elpiji 3 kg, 272 tabung gas elpiji 12 kg, tiga tabung gas elpiji 5,5 kg, dan 30 tabung gas elpiji 50 kg. Total tabung gas yang disita mencapai sekitar 1.259 tabung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Bisakah Saksi Korupsi Melaporkan Pegawai KPK


















































