MENTERI Koperasi Ferry Juliantono mengajukan tambahan anggaran Kementerian Koperasi pada 2027 senilai Rp 1,3 triliun. “Dengan demikian, total pagu anggaran setelah usulan tambahan akan menjadi Rp 1.888.714.561.000 (Rp 1,8 triliun),” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 11 Juni 2026.
Ferry menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi mendapat jatah pagu indikatif periode 2027 senilai Rp 542 miliar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari pagu tersebut, Ferry mengatakan Kementerian Koperasi mengalokasikannya untuk program dukungan manajemen senilai Rp 158 miliar dan perkoperasian Rp 384 miliar.
Namun, Ferry menilai Kementerian Koperasi memerlukan anggaran lebih besar untuk menjalankan program kerja pada tahun depan. Sehingga ia mengajukan kenaikan pagu sebesar Rp 1,3 triliun. Ferry mengatakan, usulan tambahan tersebut terdiri dari biaya program koperasi Rp 1,117 triliun dan dukungan manajemen senilai Rp 228 miliar.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, kebutuhan tambahan anggaran diarahkan untuk dua kelompok besar.
Pertama adalah operasionalisasi organisasi, yaitu penguatan fungsi perencanaan, regulasi perkoperasian, hingga pengawasan internal. Anggaran itu juga mencakup usulan kegiatan sosialisasi khusus Koperasi Desa Merah Putih.
Kedua adalah penguatan dan pengembangan koperasi yang mencakup dukungan program prioritas nasional, peningkatan kapasitas usaha koperasi, hingga peningkatan fungsi pengawasan koperasi.
Ia merincikan, dari tambahan anggaran tersebut, Kementerian Koperasi akan mengalokasikan sebesar Rp 234 miliar kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi. Anggaran ini akan digunakan untuk layanan badan hukum koperasi, restrukturisasi koperasi, penerapan manajemen risiko, hingga fasilitasi digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih.
Kemudian, Kementerian Koperasi berencana mengalokasikan anggaran Rp 277 miliar kepada Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi. Usulan dari deputi itu mencakup fasilitasi potensi usaha di berbagai sektor, pendampingan produksi, hingga fasilitasi ekosistem dan jaringan usaha koperasi berbasis klaster.
Selain itu, Kementerian Koperasi akan mengalokasikan anggaran tambahan kepada Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing sebesar Rp 267 miliar. Anggaran itu mencakup fasilitasi pengembangan kewirausahaan koperasi, peningkatan kompetensi pejabat fungsional pengawas koperasi, hingga penguatan permodalan dan pembiayaan koperasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan mengusulkan tambahan sebesar Rp 183 miliar untuk kegiatan pembinaan perizinan, pemeriksaan, penanganan koperasi bermasalah, advokasi dan mediasi, serta penanganan pengaduan Koperasi Desa Merah Putih.
Ferry mengatakan, anggaran tambahan itu juga akan dikucurkan kepada Dewan Koperasi Indonesia senilai Rp 22 miliar. Kemudian, Ferry mengatakan, Kementerian Koperasi akan mengalokasikan anggaran senilai Rp 191 miliar untuk pemberdayaan koperasi di daerah.















































