KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dua orang yang ditahan, yakni Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari serta seorang swasta bernama Augus Dwianggara.
Keduanya ditahan setelah KPK memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil BPK dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim. Kelanjutan pengusutan itu dengan menangkap lima ASN BPK pada Rabu, 10 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pantauan Tempo, keduanya digiring menuju mobil tahanan KPK pada Kamis, 11 Juni 2026. Mereka keluar dari gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan mereka terborgol.
Saat digiring, Titin mengatakan bahwa ia mengklaim tidak menerima uang suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Saya enggak menerima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Saya pelaksana aja," ucap Titin saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan.
Saat awak media menanyakan siapa yang menerima uang suap itu, Titin menyebut bahwa yang menerima adalah pimpinannya berjenjang. "Pimpinan saya berjenjang," kata dia.
KPK akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan rinci kasus yang melibatkan dua tersangka baru di kasus suap Pemkab Muara Enim. Penjelasan itu akan digelar KPK pada hari ini.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menangkap lima ASN BPK dalam lanjutan kasus Bupati Muara Enim Edison dan sembilan orang lainnya pada Senin, 8 Juni 2026.
Secara keseluruhan, KPK menangkap 11 orang dalam dugaan kasus suap. Namun, enam di antaranya telah terjaring OTT sebelumnya dalam perkara dugaan suap dari pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK terkait pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang kemarin sudah kami jelaskan,” ujar Budi. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci temuan BPK tersebut.
Dalam OTT pada Senin, 8 Juni 2026, KPK menangkap 10 orang. Empat di antaranya telah berstatus tersangka dan ditahan, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Abi Nuwardani, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison, Adi Triyadi.
Selain menerima uang dari pihak swasta, Abi atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee. Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan hingga 28 Juni 2026.















































