DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendorong pemerintah segera meratifikasi sejumlah konvensi internasional soal praktik genosida Israel atas Palestina.
Menurut Usman, sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB), Indonesia perlu mengesahkan konvensi pengungsi, konvensi apartheid, dan Statuta Roma.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Usman meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas menyusul temuan terbaru Amnesty International perihal kejahatan sistematis rezim Zionis di Tepi Barat, wilayah otoritas Palestina.
“Indonesia memiliki posisi strategis karena saat ini memegang kepemimpinan Dewan HAM PBB. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan untuk mendorong mekanisme internasional yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap warga Palestina,” kata Usman kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
Selain itu, dia meminta Indonesia untuk mengusut kejahatan kemanusiaan internasional untuk dibawa ke Mahkamah Internasional seperti yang dilakukan Afrika Selatan terkait aksi pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, jika pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh mendukung perdamaian Palestina, diperlukan tindakan tegas dalam meratifikasi sejumlah konvensi.
“Apabila Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma, konvensi pengungsi, dan konvensi anti apartheid itu akan membuat legitimasi Indonesia jauh lebih kuat di mata internasional,” ujar Usman.
Lebih lanjut, dia menegaskan perlu tindakan konkret agar dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina tidak sekadar pernyataan politik semata. Namun, diwujudkan melalui langkah hukum dan diplomasi.
Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman dalam kesempatan itu juga mendorong Indonesia menggalang desakan internasional lewat Dewan HAM PBB dan forum-forum internasional lainnya untuk mengakhiri kampanye kekerasan Israel.
Ia mengatakan hal ini lebih baik ketimbang bergantung pada Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang justru berisiko menormalisasi kejahatan apartheid dan genosida Israel.
“Dengan predikat Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia punya tanggung jawab moral. Indonesia tidak boleh bersikap pasif justru sebaliknya harus memimpin dari depan, gencar menggalang solidaritas internasional, dan mengorganisasi desakan diplomatik yang tegas untuk menghentikan kekerasan Israel,” ujar Marzuki.
"Sikap diam dan lamban adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan."
Laporan Amnesty International
Amnesty International baru saja merilis laporan khusus berjudul “Menghapus semua hal terkait Palestina: Pembersihan etnis oleh Israel atas komunitas Badui dan penggembala” di Area C yang diduduki Israel, Tepi Barat, Wilayah otoritas Palestina.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa otoritas Zionis mendukung praktik genosida dan apartheid yang dilakukan pemukim ekstremis di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pernyataannya, Amnesty menyebut bahwa Israel dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan secara paksa.
Laporan itu juga merinci bagaimana otoritas Zionis telah mempercepat aneksasi melalui kampanye dan pembersihan etnis yang dilanggengkan terhadap penduduk Palestina.
Deputi Direktur Amnesty International Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Grazia Careccia mengatakan bahwa Israel secara sengaja menerapkan kebijakan untuk melakukan pembersihan etnis warga Palestina dari tanah moyangnya.
“Pemerintah Israel telah mengizinkan pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat, pembangunan ini tiga kali lebih cepat dari sebelumnya. Riset kami menunjukan bahwa tahun ini jumlah bangunan ilegal mencapai 16 ribu unit, yang sebelumnya hanya 5 ribu unit,” kata Careccia.















































