KOMISI Yudisial dan Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan hakim Pengadilan Negeri Cilacap berinisial IWS karena menerima suap. Putusan itu dikemukakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa, 9 Juni 2026 di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar ketua sidang MKH, hakim agung Hamdi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sanksi tersebut lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan MA yang meminta IWS diberhentikan tetap dengan tidak hormat.
Majelis kehormatan hakim mengungkapkan, pada 2023 IWS bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Saat itu, ia menerima uang sejumlah Rp 15 juta dari advokat dalam perkara yang ditangani oleh IWS sebagai hakim pengganti.
Menurut majelis, IWS berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis hakim berinisial ASS di luar persidangan. Hakim ASS telah dihukum pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH, 26 Mei 2026.
IWS juga berjanji membantu menangani perkara. Untuk itu, ia meminta dan meminjam sejumlah uang kepada kepada advokat di Cilacap. Menurut hasil laporan pemeriksaan Badan Pengawasan MA, IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim. Tindakan ini, menurut majelis, telah martabat hakim.
Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp 15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.
IWS juga mengaku, hanya pernah meminjam uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta kepada salah satu advokat. Ia mengklaim, uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Namun, utang tersebut telah dilunasi.
Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku, hal tersebut hanya candaan semata. Menurut dia, pengurusan perkara tidak pernah terjadi.
IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan hakim ASS karena alasan pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS juga mengusir IWS. IWS mengaku khilaf dan perbuatan tersebut baru sekali itu dilakukan.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS saat pembelaan diri.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menganggap, tidak ada keterangan yang bernilai baru dalam sidang setelah diperiksa Badan Pengawasan MA. Dihubungkan dengan kasus hakim ASS sebelumnya, majelis tidak menemukan hal baru yang dapat meringankan tuntutan kepada hakim IWS.
Sedangkan hal meringankan adalah IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja. Ia juga telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim. Sehingga, status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih dapat dipertahankan.
“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ucap Hamdi.
Sidang majelis kehormatan hakim dipimpin oleh Hamdi. Anggotanya adalah hakim agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono dari MA. Sementara perwakilan dari Komisi Yudisial adalah Wakil Ketua KY Desmihardi, serta anggota KY: Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.















































