Habiburokhman Puji Kapolri Listyo Sigit di Paripurna RUU Polri

3 days ago 3

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terbaik sepanjang masa. Habib menyampaikan pujian itu sebelum membacakan laporan kinerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman dikutip dari Antara pada Selasa, 9 Juni 2026.

Mendengar pernyataan itu, Sigit yang hadir dalam rapat tampak tersenyum sambil menggelengkan kepala. Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU Polri. Ia menyatakan komisinya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan publik.

Habiburokhman mengatakan Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Selain itu, komisi mengundang ahli dan pakar dari berbagai bidang, mulai dari ilmu hukum hingga kesehatan masyarakat, serta kelompok masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan pandangan mereka. “Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman.

Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). Jumlah itu terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru. Menurut Habiburokhman, RUU tersebut memuat sedikitnya delapan pokok pembahasan. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan yang lebih ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. “Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ujar Habiburokhman.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta menjunjung perlindungan hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR akhirnya menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pilihan Editor: Seperti Apa Mekanisme Perlindungan Aktivis dalam UU HAM

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |