KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Empat orang tersangka itu yakni dua pemberi dan dua penerima suap.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu tersangka dari pengembangan kasus suap itu ialah Bupati Muara Enim Edison. "Betul. Jadi karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menjelaskan uang suap dari pihak swasta diduga mengalir ke segelintir pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta diberikan ke pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menduga uang suap itu untuk mengkondisikan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim. "Salah satu buktinya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaannya dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, KPK menahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari serta seorang swasta bernama Augus Dwianggara. Mereka ditahan setelah KPK menangkap sejumlah pegawai BPK pada Rabu, 10 Juni 2026.
Titin membantah menerima uang suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bantahan itu Titin sampaikan saat digiring menuju mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan, pada Kamis. "Saya enggak menerima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Saya pelaksana aja," ucap Titin.
Saat awak media menanyakan siapa yang menerima uang suap itu, Titin menyebut penerimanya adalah pimpinannya secara berjenjang. "Pimpinan saya berjenjang," kata dia.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim pada Senin, 8 Juni 2026. KPK menangkap 10 orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka suap. Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Abi Nuwardani, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison, Adi Triyadi.
Selain menerima uang dari pihak swasta, Abi atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee. Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan hingga 28 Juni 2026.















































