Bupati Muara Enim Edison jadi Tersangka 2 Kasus Suap

1 day ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison (EDS) sebagai tersangka suap para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sumatera Selatan. Bupati Edison sebelumnya juga menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus dugaan suap pegawai BPK yang melibatkan Edison itu berkaitan dengan audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. “BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim pada awal 2026,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP keuangan Pemkab Muara Enim. Mengetahui LHP keuangan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim periode 2025-2030, Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus LHP audit BPK melewati pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG).

Taufik mengatakan, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga lewat pihak swasta yang lain bernama Mulyono (MYN). "Pada pertemuan itu, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," ucap Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, Angga menyampaikan kebutuhan fee itu untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah adanya kesepakatan, Angga mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan Abi. Salah satunya, kata Taufik, Angga berkoordinasi dengan Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari (TTN), untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sedangkan Abi, menyiapkan sejumlah uang yang diminta sejumlah pihak, yakni Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika (FK) melalui marketing PT MSA, Cory Erin Hardi (CRH). "Pihak swasta yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ucapnya.

Taufik mengungkap terdapat penerimaan uang sebesar Rp 500 juta yang dibagi oleh Abi menjadi dua klaster distribusi uang yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. Uang itu terbagi di antaranya sekitar Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta kepada Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. "Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS," ujarnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, Angga sebelumnya diduga telah menerima suap sebesar Rp 50 juta dari Abi. Taufik mengungkapkan bahwa Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan menelusuri kelanjutan aliran uang itu. Taufik mengatakan bahwa lembaganya juga menyita kendaraan roda empat jenis SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik dalam kasus ini.

Atas perbuatan mereka, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Edison, Angga, Titin, Cory, serta Fika.

Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 31 Tahun 1999 dan/ atau Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menduga Angga dan Titin menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim. 

Sedangkan Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan pasal Pasal 605 huruf a dan/ atau huruf b dan/ atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Taufik mengatakan lembaganya menduga Edison, Cory, dan Fika melakukan pemberian terhadap sejumlah pihak. KPK menahan lima tersangka itu selama 20 hari pertama sejak 10-19 Juni 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |