Amnesty: Israel Usir Kaum Badui Palestina dari Tepi Barat

2 days ago 4

AMNESTY International merilis laporan yang mengungkap upaya pengusiran paksa Israel terhadap komunitas Badui dan penggembala Palestina di Tepi Barat

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026, Amnesty International menegaskan komunitas Badui dan penggembala Palestina di Tepi Barat tetap memiliki hak atas perlindungan hukum internasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perlindungan harus diberikan meski menghadapi persoalan status administratif dan pengakuan wilayah yang rumit.

Dalam laporan berjudul *“Menghapus Semua Hal Terkait Palestina: Pembersihan Etnis oleh Israel atas Komunitas Badui dan Penggembala di Tepi Barat”*, Amnesty mencatat 27 komunitas nomaden dan petani di Area C yang telah dipindahkan atau berada dalam ancaman pengusiran antara 2023 hingga 2025.

Tim peneliti Amnesty juga mengumpulkan lebih dari 420 video dan gambar, mewawancarai 45 warga Palestina, serta menganalisis dokumen resmi pemerintah, keputusan pengadilan, citra satelit, dan laporan PBB untuk membangun gambaran yang tak terbantahkan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan perlindungan hak asasi manusia berlaku untuk setiap orang tanpa memandang status kewarganegaraan maupun pengakuan administratif.

"Saya kira tidak ada alasan untuk negara mana pun, termasuk otoritas Palestina, untuk menggunakan dalih bahwa komunitas Badui maupun komunitas penggembala berada di luar perlindungan hukum internasional maupun hukum nasional," kata Usman Hamid.

Deputi Direktur Amnesty International Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Grazia Careccia, menjelaskan sebagian besar komunitas Badui yang diteliti merupakan keturunan pengungsi Palestina sejak 1948. Banyak dari mereka kemudian menetap di Tepi Barat setelah terusir dari wilayah yang kini menjadi bagian dari Israel.

Menurut Careccia, persoalan utama yang dihadapi komunitas tersebut berasal dari kebijakan yang diterapkan Israel selama puluhan tahun.

"Mereka tinggal di wilayah yang sulit memperoleh pengakuan resmi sehingga menghadapi berbagai hambatan dalam pembangunan dan akses layanan dasar," ujar Careccia melalui konferensi video daring.

Amnesty menilai komunitas Badui dan penggembala Palestina merupakan kelompok yang sangat rentan karena banyak tinggal di kawasan strategis, termasuk wilayah yang kaya sumber air di Lembah Yordan. Kondisi itu membuat mereka menghadapi tekanan yang lebih besar dibanding kelompok masyarakat Palestina lainnya.

Pembersihan Etnis

Dalam pernyataannya, Amnesty menyebut bahwa Israel dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan secara paksa. Laporan itu juga merinci bagaimana otoritas Zionis telah mempercepat aneksasi melalui kampanye dan pembersihan etnis yang dilanggengkan terhadap penduduk Palestina. 

Careccia mengatakan bahwa Israel secara sengaja menerapkan kebijakan untuk melakukan pembersihan etnis warga Palestina dari tanah moyangnya.

“Pemerintah Israel telah mengizinkan pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat, pembangunan ini tiga kali lebih cepat dari sebelumnya. Riset kami menunjukan bahwa tahun ini jumlah bangunan ilegal mencapai 16 ribu unit, yang sebelumnya hanya 5 ribu unit,” kata Careccia. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang dibagikan Amnesty tidak direspons dengan tindakan yang semestinya oleh rezim Zionis.

Hal ini menunjukan bahwa otoritas Israel dengan sengaja menciptakan lingkungan impunitas bagi pemukim ekstremis yang melakukan penindasan terhadap warga Palestina. 

Sementara itu, dalam pernyataan tersebut, Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard mengatakan aneksasi yang dilakukan otoritas Zionis bukan sekadar tindakan aktor individual. Dia menegaskan bahwa kejahatan terhadap hukum humaniter internasional ini disponsori oleh negara.

“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis yang disponsori negara di Tepi Barat, mencabut, merampas, dan memindahkan secara paksa komunitas Palestina," kata Callamard.

"Ini bukanlah perbuatan aktor-aktor individual, atau apa yang berulang kali disebut oleh komunitas internasional sebagai sekadar ulah pemukim ekstremis, organisasi, atau satu atau dua menteri. Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan terjadi di depan mata seluruh dunia."  

Indonesia Didesak Lebih Tegas

Usman Hamid juga mengkritik sikap Indonesia dalam menghadapi kekerasan sistematis Israel atas Palestina.

Dia menegaskan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) harus segera meratifikasi sejumlah konvensi internasional untuk mengatasi situasi kemanusiaan yang terjadi di Palestina.

Misalnya konvensi tentang pengungsi, konvensi anti kejahatan apartheid, dan Statuta Roma. 

“Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional bertanggung jawab melindungi dan tidak memulangkan mereka serta menjamin hak-haknya selama berada di Indonesia,” tutur Usman.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, dalam kesempatan itu juga mendesak Indonesia tidak bergantung pada Dewan Perdamaian yang justru berisiko menormalisasi kejahatan apartheid dan genosida Israel.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia harus menggalang desakan internasional lewat Dewan HAM PBB dan forum-forum internasional lainnya untuk mengakhiri kampanye kekerasan Israel. 

“Dengan predikat Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia punya bertanggung jawab moral. Indonesia tidak boleh bersikap pasif, justru sebaliknya harus memimpin dari depan, gencar menggalang solidaritas internasional, dan mengorganisasi desakan diplomatik yang tegas untuk menghentikan kekerasan Israel,” ujar Marzuki. 

"Sikap diam dan lamban adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan."

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |